News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Soal Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022) membahas soal kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).

Pertemuan itu membahas soal kasus yang tengah banyak diperbincangkan masyarakat.

Penny mengungkapkan kasus tersebut tak lain soal perkara obat sirop yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia seusai mengalami gagal ginjal akut.

"Perkara pidana yang sedang dikembangkan penyidikan ke pemidanaan yang sedang dikembangkan dikaitan dengan industri farmasi yang melanggar ketentuan dikaitan dengan standar pencemar EG, DEG dan kaitannya dengan kasus gagal ginjal pada anak," kata Penny di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Ia menuturkan bahwa pihaknya meminta bantuan agar penagakan hukum bisa berjalan lancar.

Khususnya, pelanggar dapat diberikan efek jera.

Baca juga: Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Tapi Belum Ada Tersangka

"Tentunya memohon bantuan untuk nanti proses penegakan hukumnya berjalan lancar dan memberikan efek jera ke depan," jelasnya.

Di sisi lain, kata Penny, pertemuan tersebut juga membahas soal dukungan Kejaksaan Agung untuk perkuatan BPOM.

Sebab, BPOM membutuhkan perkuatan sebagai kelembagaan hingga otoritas obat.

Baca juga: Bareskrim Kembali Periksa Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal, Kini Jadi 4 Orang

"Dalam beberapa hal kami membutuhkan Perppu dan selain juga tentunya UU pengawasan obat dan makanan yang akan kami harapkan segera berproses kembali. Jadi kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Menurutnya, hal itu diketahui seusai Kejaksaan bertemu dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Obat Sirop Murah Diduga Picu Gangguan Ginjal, IAI: Murah atau Mahal Semua Obat Harus Dibuat Aman

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini