Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan penetapan tersangka dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut bakal dilakukan secepatnya.
Namun, pihak kepolisian masih belum merinci perihal identitas potensial tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).
Nurul menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik hingga kini terus melakukan pendalaman terhadap suplier penyedia bahan baku obat propilen glikol (PG) yang mengandung bahan Etilen Glikol (EG) ke PT AF.
Menurutnya, PT AF diduga tak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, tapi diduga berasal dari beberapa perusahaan.
Baca juga: Dianggap Bohongi Publik Soal Obat Sirop, BPOM Digugat ke PTUN
Hal inilah yang sekarang terus didalami penyidik.
"Kemudian, Bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
Namun hingga kini, Polri masih belum menetapkan satu pun tersangka di kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Kembali Periksa Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal, Kini Jadi 4 Orang
Adapun Korps Bhayangkara kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia.