News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Safe Sangihe Island Sebut Kasus Robison Saul Diada-ada dan Dicari-cari Kesalahannya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) angkat bicara terkait kasus penangkapan Robison Saul.

Robinson Saul diketahui merupakan salah satu pejuang penyelamatan pulau Sahinge, Sulawesi Utara.

Ia dipidanakan karena diduga membawa senjata tajam saat menghadang alat bor PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang hendak masuk ke wilayahnya pada 14 Juni 2022 lalu.

Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya, mengatakan kasus pria yang kerap disapa Ison itu diada-ada.

"Kasus Ison ini benar-benar diada-ada. Dicari-cari kesalahannya sebagai bentuk intimidasi," kata Adhitiya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, hal itu juga termasuk intimidasi terhadap warga-warga Sangihe lainnya.

Baca juga: Kisah Guru di Sangihe Berjuang Beri Pembelajaran di Masa Pandemi Dalam Keterbatasan

Sebab, menurut Adhitya, ada 14 warga dari Kampung Bone dipanggil pihak kepolisian karena mereka ikut menghalang-halangi PT TMS memasukkan alat bor.

"Dan secara tidak langsung juga itu termasuk mengintimidasi warga-warga lain," jelasnya.

Sementara itu, Adhitya menjelaskan, Robison dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang larangan pembawaan senjata tajam.

Kata Adhitiya, senjata tajam yang dibawa Ison adalah Besi Putih, yang merupakan senjata tajam khas Sangihe.

Senjata tersebut biasanya dipakai para petani dan nelayan.

Baca juga: Fraksi PKS Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang di Pulau Sangihe

"Itu dia sering membawa besi putih itu. Karena Robinson juga merupakan seorang nelayan," ungkapnya.

"Jadi besi putih itu sangat berguna untuk mempermudah Robinson dalam melakukan aktivitasnya," sambung Adhitya.

Sebelumnya, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih menemui kendala mengangkut alat berat jenis Drill Rig untuk keperluan menambang di Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pangkal masalahnya, aktivitas tambang ini mendapat penolakan dari sejumlah warga.

Sudah beberapa kali alat berat yang diangkut kapal dicegat warga di Pelabuhan Tahuna, Sangihe.

Terakhir, Kapal Motor Parodisa yang siap mengangkut Drill Rig belum bisa berlayar dan tertahan di Pelabuhan Amurang, Minahasa Selatan.

Meski sudah mengantongi seluruh persyaratan, pihak ASDP masih menahan kapal tersebut.

Masalah ini pun sampai harus dibahas lintas instansi hingga melibatkan Kementerian Perhubungan dalam rapat bersama di Hotel Luwansa, Jumat (4/3/2022) lalu.

Hadir secara virtual dari Kementerian Perhubungan RI yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi; Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ir Budi Junaidi; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Moh Yusuf Hadi.

Sedangkan yang hadir langsung adalah Perwakilan PT TMS; Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulut, Reinhard Ronald; perwakilan Polda Sulut Dirops Polda Sulut, AKBP Uki; Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Stenly Pantinbano; General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung, Sugeng Purwono; dan Perwakilan Dishub Sangihe,

Hadir juga Kapitalauang (Kepala Desa) Pananaru Tamako serta tim dari Save Sangihe Island di bawah pimpinan Koordinator Alfred Pontolondo

Hasilnya, para pemangku kepentingan negara belum menemui kesepakatan untuk memuluskan pengangkutan alat berat tersebut untuk kebutuhan operasional tambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini