News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Mengaku Dirugikan Atas Proses Hukum yang Tebang Pilih

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2022). Dalam pembelaan pribadinya Benny Tjokro mengaku dirugikan atas proses hukum yang menurutnya tebang pilih oleh Kejagung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019, Benny Tjokrosaputro tidak terima atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa kepada dirinya.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (16/11/2022) kemarin, Benny mencurahkan unek-uneknya setelah
dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada lima halaman pledoi pribadi yang dibacakan langsung oleh Benny Tjokro di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain itu, ada pula intisari pledoi sebanyak 3.675 lembar yang disampaikan melalui tim penasehat hukumnya.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Benny Tjokro Mengeluh Dirinya Dituntut Lebih Berat dari Direktur ASABRI

Dalam pembelaan pribadinya Benny mengaku dirugikan atas proses hukum yang menurutnya tebang pilih oleh Kejagung.

Sebab, selaku Direktur Utama PT Hanson International ia dituntut lebih berat daripada mantan Direktur Utama PT ASABRI yang menurutnya mempunyai tanggung jawab terkait kasus ini.

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan
Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," ujar Benny.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PT ASABRI Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja dituntut jaksa dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.

Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis dengan pidana 20 tahun penjara.

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," protes Benny.

Benny juga menilai jaksa hanya menyoroti uang yang dikeluarkan ASABRI yang kemudian dijadikan kerugian negara. Tidak memperhitungkan keuntungan yang didapat.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ajukan Pledoi 3.000 Halaman

Benny menyebut jaksa menutup mata terhadap keuntungan yang diperoleh PT ASABRI.

"Selama persidangan ini berlangsung, saya juga menengarai penuntut umum berusaha menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT ASABRI dari saya caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT ASABRI tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh PT ASABRI."

"Anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) seolah-olah PT ASABRI hanya mengeluarkan uang tanpa pernah menerima apa pun," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini