Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pengaturan tender dalam pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Namun dia tak merinci pemegang tender yang dimaksud, apakah perusahaan plat merah alias BUMN atau swasta.
"Belum dengar saya (perusahaannya). Tapi memang ada pengaturan tender," kata Febrie pada Kamis (17/11/2022).
Pengaturan tender itu kini sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk jumlah proyeknya.
"Lagi dicari itu," kata Febrie.
Baca juga: Sita Dokumen Proyek Tower BTS di Kominfo, Kejagung: Alat Bukti Permulaan Sudah Cukup
Sejauh ini, Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita.
"Masih mendalami dokumen yang disita. Banyak betul."
Pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik.
"Kita fokus dari analisa terhadap data-data. Dari sana nanti akan kita kembangkan mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (17/11/2022).
Terkait perkara ini, Kuntadi menyebutkan sudah mulai menemukan titik terang atau petunjuk-petunjuk.
"Ada yang cerah, ada yang gelap," ujarnya.
Meski demikian, dia menuturkan bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai rencana.