"Iya, daripada dia (kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi) menjelek-jelekan almarhum, mending ganti biar saya yang bayar," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022) malam.
Kamaruddin menerangkan langkah tim kuasa hukum dua terdakwa itu dengan menyebar fitnah bukan hal yang bisa meringankan dalam suatu perkara.
Sebagai contoh, dalam persidangan sebelumnya, eks ajudan hingga sekuriti rumah Ferdy Sambo menyebut kebiasaan Yosua yang kerap ke tempat hiburan malam.
Selain itu, tim kuasa hukum juga sempat mencecar adik dan pacar Yosua yakni Mahareza Rizky dan Vera Simanjuntak soal apakah pernah mengetahui soal adanya kedekatan Yosua dengan wanita lain.
Penyudutan terhadap Yosua juga terlontar dari eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang menyebut Yosua sempat berucap jika tidak mau menikahi Vera dan minta dicarikan wanita lain.
Baca juga: Iwan Tewas Ditembak karena Dituding TO Narkoba, Tapi Keluarga Bilang Sudah Lama Tak Main Narkoba
"Itu bohong itu (soal Yosua ke tempat hiburan malam), yang mengatakan kan pembantu rumah tangga, ART itu kan biasa di dapur, atau di kebun ngurus-ngurus taman kan gitu, itu terlalu modern itu pembantu rumah tangganya itu. Di ajar-ajari itu," ucap Kamaruddin.
Untuk itu, Kamaruddin meminta kedua terdakwa untuk segera mengganti tim kuasa hukumnya dengan nama-nama advokat terkenal seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, hingga Junimart Girsang.
"Ganti sama yang berkelas, yang bagus kan banyak. Saya ambil contoh ya rekan saya Hotman Paris kan bagus, Prof Otto, ketika membela kan dia bagus demikian juga Junimart juga sangat bagus," ungkapnya.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.