Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada majelis hakim, kejaksaan hingga Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan urin terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Kamarudin menilai kalau keterangan para terdakwa termasuk Ferdy Sambo di persidangan, penuh halusinasi.
Keterangan yang disampaikan hanya berkutat pada isu pelecehan seksual yang menurutnya sudah jelas tidak terbukti.
"Kita sebenernya meminta kepada majelis hakim dan jaksa dalam hal kepada Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung, supaya tersangka dan terdakwa ini dites dulu, jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau jauh begitu," kata Kamaruddin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Kamaruddin juga menilai, seluruh keterangan dari para terdakwa termasuk saksi yang merupakan orang dekat dari Ferdy Sambo selalu melontarkan citra buruk kepada almarhum Yoshua.
Baca juga: Ayah Brigadir J Khawatir Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Bisa Untungkan Terdakwa
Untuk itu, perlu dilakukan pengujian atau tes narkoba terhadap rambut atau darah bagi para terdakwa.
"Jadi perlu dites rambut dan tes darah jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika," ucapnya.
Kamaruddin juga meyakini dugaan kalau para terdakwa mengonsumsi narkoba atas informasi dari pihak terdekat Ferdy Sambo.
Kamaruddin enggan membeberkan siapa nama sosok tersebut, dengan alasan keamanan dari yang bersangkutan.
"Karena ada juga dari lingkungan mereka (terdakwa Ferdy Sambo) yang datang ke saya menyampaikan hal itu, waktu itu ada dari pertemuan asosiasi ada dari lingkungan mereka ini mengatakan bahwa mereka itu para pemakai kan gitu," katanya.
"Jadi khawatir saya apa yang mereka katakan semua adalah halusinasi atau ilusi. (Dari lingkungan) Sambo cs lah," tukas Kamaruddin.
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengganti tim kuasa hukumnya saat ini.
Hal ini karena Kamaruddin menilai kuasa hukumnya Ferdy Sambo hanya fokus menjelek-jelekan kliennya yang sudah meninggal dunia dalam persidangan.
"Iya, daripada dia (kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi) menjelek-jelekan almarhum, mending ganti biar saya yang bayar," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022) malam.
Kamaruddin menerangkan langkah tim kuasa hukum dua terdakwa itu dengan menyebar fitnah bukan hal yang bisa meringankan dalam suatu perkara.
Sebagai contoh, dalam persidangan sebelumnya, eks ajudan hingga sekuriti rumah Ferdy Sambo menyebut kebiasaan Yosua yang kerap ke tempat hiburan malam.
Selain itu, tim kuasa hukum juga sempat mencecar adik dan pacar Yosua yakni Mahareza Rizky dan Vera Simanjuntak soal apakah pernah mengetahui soal adanya kedekatan Yosua dengan wanita lain.
Penyudutan terhadap Yosua juga terlontar dari eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang menyebut Yosua sempat berucap jika tidak mau menikahi Vera dan minta dicarikan wanita lain.
Baca juga: Iwan Tewas Ditembak karena Dituding TO Narkoba, Tapi Keluarga Bilang Sudah Lama Tak Main Narkoba
"Itu bohong itu (soal Yosua ke tempat hiburan malam), yang mengatakan kan pembantu rumah tangga, ART itu kan biasa di dapur, atau di kebun ngurus-ngurus taman kan gitu, itu terlalu modern itu pembantu rumah tangganya itu. Di ajar-ajari itu," ucap Kamaruddin.
Untuk itu, Kamaruddin meminta kedua terdakwa untuk segera mengganti tim kuasa hukumnya dengan nama-nama advokat terkenal seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, hingga Junimart Girsang.
"Ganti sama yang berkelas, yang bagus kan banyak. Saya ambil contoh ya rekan saya Hotman Paris kan bagus, Prof Otto, ketika membela kan dia bagus demikian juga Junimart juga sangat bagus," ungkapnya.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.