Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar besok, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok merupakan jadwal sidang bagi tiga terdakwa.
Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ketiganya akan menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pun diagendakan untuk pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Rencananya, ada 10 saksi yang akan hadir di dalam sidang besok.
Kesepuluh saksi pun diungkapkan pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merupakan anggota polisi.
"Iya betul (polisi semua)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (20/11/2022).
Seluruhnya diketahui tak hanya akan bersaksi atas Kuat Ma'ruf, tetapi juga Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
"Sama saksi buat RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Elizer)," katanya.
Sepuluh saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok yaitu:
• Dhanu Fajar Subekti
• Ridwan R Soplanit
• Rifaizal Samual
• Martin Gabe Sahata
• Sulap Abo
• Arsyad Daiva Gunawan
• Reinhard Reagend Mandey
• Susanto Haris
• Teddy Rohendi
• Endra Budi Argana
Sebagaimana diketahui, nama-nama tersebut pernah muncul dalam kesaksian di persidangan. Bahkan beberapa di antaranya pernah dihadirkan sebagai saksi, yaitu Ridwan Soplanit dan Rifaizal Samual.
Kemudian beberapa nama pernah disebut keterlibatannya oleh Ridwan Soplanit di dalam persidangan obstruction of justice atau penghalangan perkara. Mereka ialah Arsyad Daiva Gunawan, Dhanu Fajar Subekti, Sulab Abo, Martin Gabe Sahata, dan Susanto Haris.
Nama-nama itu disebutnya saat memberikan kesaksian di persidangan pada Kamis (3/11/2022).
Saat itu dia bersaksi menelpon mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Majelis Hakim pun menanyakan jumlah orang di TKP.
Kemudian Ridwan menyebut beberapa nama.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Alasan Evaluasi, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Ini
"Saat itu yang datang AKP Samual, Ipda Arsad, Bripka Dhanu, Aiptu Sulap Abo. Ada enam. Kemudian ada Briptu Martin, dan Briptu Mandaisa," katanya.
Sementara nama Susanto muncul saat dirinya memberi kesaksian terkait pengumpulan barang bukti saat olah TKP awal.
Menurutnya, setelah pengumpulan barang bukti, terdapat beberapa perwira Propam Mabes Polri yang hadir di TKP.
"Saat itu mereka berdiri di area TKP hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP," ujarnya.
Dari proses olah TKP itu Ridwan menyebut ada seorang perwira Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.
"Saat itu dia mengambil barang bukti berupa senjata api yang sudah dimasukan ke dalam kantong," ujarnya.