Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut, total ada 10 selongsong peluru di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari 10 selongsong itu, 7 di antaranya bersarang di jasad Yoshua.
Hal itu diungkapkan Ridwan Soplanit saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saat usai kejadian, Ridwan menjadi pihak yang melakukan olah TKP atas permintaan Ferdy Sambo.
Mulanya, hakim menanyakan soal barang bukti apa saja yang didapatkan Ridwan bersama tim saat melakukan olah TKP. Ridwan menyebut, mendapati adanya selongsong peluru.
"Tadi waktu olah TKP kan ada barbuk (barang bukti) ada selongsongan peluru itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya hakim dalam ruang sidang, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Gempa Guncang Cianjur, Pengunjung di Ruang Sidang Ferdy Sambo Cs Berlarian ke Luar Ruangan
"Ya selongsong itu ya peluru bungkusannya," jawab Ridwan.
Setidaknya kata dia, ada total 10 selongsong peluruh yang berserakan di sekitar TKP tewasnya Yoshua.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik dan berdasar hasil visum, dari total 10 selongsong peluru itu, tujuh di antaranya bersarang di tubuh Yoshua.
"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi? Ada peluru masuk tujuh, sisa di dalam satu, nah terus tiga lagi kemana? tiga lagi itu ditembak ke arah mana?" tanya majelis hakim.
"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," kata Ridwan.
Hanya saja, Ridwan tidak melihat sisa selongsong yang ditembakkan itu mengarah ke mana.
Dirinya hanya memastikan kalau ketujuh selongsong peluru yang masuk ke dalam tubuh Yoshua itu berasal dari senjata api jenis Glock.
"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa? yang masuk ke tubuh Yosua itu dari senjata yang mana saja?" tanya majelis hakim.
"Itu dari jenis glock yang mulia," jawabnya.
"Dari glock saja atau dari senjata yang lain?" tanya lagi majelis hakim.
"Dari glock, nanti secara ini kami akan bawa," jawab lagi Ridwan.
Pastikan Penembak adalah Ferdy Sambo dan Eliezer
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kembali dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/11/2022) atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf itu, Ridwan mengakui jika Yosua tewas ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo.
Awalnya, hakim anggota bertanya kepada Ridwan cerita apa yang dia dapat saat melakukan penyelidikan awal kasus tersebut dari Ferdy Sambo.
"Disuguhi juga seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua sepeti yang kamu lakukan tadi. Sampai berapa lama cerita itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?" tanya Hakim.
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama, sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.
Setelah itu, Ridwan mengakui jika cerita tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan faktanya.
"Yang benar yang mana menurut kamu?" tanya Hakim kembali.
"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti, bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa," ucap Ridwan.
"Nggak usah sungkan," timpal Hakim.
"Peristiwa menembak, Yosua ditembak. Seperti itu," ucap Ridwan.
"Oleh siapa?" ungkap Hakim.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Ridwan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.