Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Bripka Danu Fajar Subekti untuk terbuka dalam persidangan, Senin (21/11/2022).
Hal itu diminta oleh majelis hakim saat Danu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Terkait hal itu, mulanya majelis hakim melayangkan pertanyaan ke Danu perihal kapan pertama kali dia mengetahui kalau kematian Yoshua bukan disebabkan dari insiden baku tembak di Duren Tiga.
Danu menyebut hal itu diketahuinya tanggal 12 Juli 2022.
"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak aja?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
"Dari pas TKP tanggal 12 (Juli 2022) malam itu," jawab dia.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim kembali menanyakan dari mana Danu mengetahui fakta tersebut.
Kepada majelis hakim, Danu mengaku pada saat itu mendengar kabar dari anggota Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polri.
Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit
Di mana tim INAFIS menemukan fakta, kalau kematian Yoshua bukan akibat dari insiden baku tembak.
"Saya mendengar dari pimpinan dari INAFIS. Saya mendengar ini nggak mungkin nih hanya tembak menembak," ucap Danu.
Mendengar keterangan Danu yang dinilai setengah-setengah, lantas majelis hakim meminta kepada Danu untuk cerita apa adanya dan menyebutkan siapa pihak yang memberikan kabar itu.
Sebab kata majelis hakim, saat ini seluruh terdakwa yang berperkara dalam kematian Yoshua ini sudah dipenjara.
Namun lagi-lagi, Danu tidak menjelaskan secara detail siapa pihak yang dimaksud.