News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IGA 2022 Masuk Babak Penilaian Presentasi Kepala Daerah Terinovatif, Sejumlah Aspek Ini Jadi Acuan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memulai tahapan penilaian presentasi kepala daerah terinovatif dalam Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022.

Dalam laporannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, penilaian inovasi daerah dan pemberian IGA memiliki 4 tahapan.

Hal itu meliputi tahap penjaringan, tahap pengukuran, tahap presentasi kepala daerah, dan tahap peninjauan lapangan.

"Kepala daerah nominator hasil pengukuran inovasi daerah memaparkan penerapan inovasi unggulan yang diterapkan dalam kurun waktu 2 tahun meliputi inovasi digital dan non-digital dihadapan para penilai," kata Yusharto dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Guna menghasilkan penilaian yang obyektif sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, BSKDN melibatkan Tim Penilai yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga hingga media massa.

Mereka di antaranya Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Kemitraan Partnership, serta CNN Indonesia dan Kompas TV sebagai unsur media yang mewakili.

Yusharto menambahkan, aspek penilaian inovasi daerah tersebut meliputi inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Adapun aspek yang secara umum dinilai dalam tahapan tersebut adalah tetap mengacu pada koridor dalam kriteria inovasi daerah meliputi aspek pembaharuan, pemanfaatan, urusan kewengan daerah dan kolaborasi, aspek replikasi serta penguasaan materi inovasi daerah," tutur Yusharto.

Sebagai informasi tambahan, tahapan presentasi ini diikuti oleh 40 pemerintah daerah (pemda) yang terbagi dalam beberapa klaster. Pertama, klaster provinsi sebanyak 7 Pemda, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.

Baca juga: BSKDN Kemendagri Pacu Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik

Klaster kabupaten sebanyak 12 Pemda, yaitu Banyuwangi, Bogor, Wonogiri, Tabalong, Situbondo, Temanggung, Sragen, Tanggamus, Pamekasan, Padang Pariaman, Indragiri Hilir, dan Hulu Sungai Selatan. Pada nominator kota sebanyak 12 Pemda, yakni Mojokerto, Pekanbaru, Bekasi, Mataram, Bengkulu, Cimahi, Surabaya, Jambi, Padang Panjang, Semarang, Serang, dan Sukabumi.

Sedangkan klaster daerah perbatasan sebanyak 5 Pemda, yaitu Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sambas, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun. Untuk klaster daerah tertinggal sebanyak 4 Pemda, yakni Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Lombok Utara, serta Kabupaten Sorong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini