TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menggambarkan kondisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ridwan menyebut awalnya tim identifikasi memeriksa kondisi jenazah Brigadir Yosua yang masih keadaan tertelungkup. Kemudian, tubuh Yosua dibalik untuk melihat luka.
"Jadi tahapan yang dilakuan setelah foto. Sebelum melakukan tindakan dia foto dulu. Kemudian dia melakukan pengecekan secara umum yang terlihat atas luka-luka, maka itu sebelum dia foto," ungkap Ridwan di ruang sidang.
Saat kondisi terlentang, Ridwan mengaku melihat jenazah Brigadir Yosua masih menggunakan masker di wajahnya.
"Dokumentasi kita itu pada saat dia tertelungkup masker masih ada," ucap Ridwan.
"Masker masih dipakai?" Hakim menegaskan.
"Masker masih dipakai. Kemudian begitu berbalik masker masih dipakai," ungkap Ridwan.
Lalu, dalam pemeriksaan tim identifikasi membuka masker yang digunakan Brigadir Yosua dengan sarung tangan untuk pengecekan luka.
"Ada seperti luka goresan tapi saya tidak bisa spesifik. Kemudian yang saya lihat luka di hidung, di bibir dan dagu," jelas Ridwan.
Baca juga: Ridwan Soplanit Akui Brigadir J Tewas Ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo
Ada 7 dari 10 Tembakan yang Bersarang di Tubuh Yosua
Ridwan menyebut, total ada 10 selongsong peluru di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 10 selongsong itu, 7 di antaranya bersarang di jasad Yoshua.
Hal itu diungkapkan Ridwan Soplanit saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saat usai kejadian, Ridwan menjadi pihak yang melakukan olah TKP atas permintaan Ferdy Sambo.