TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang senilai Rp 200 juta dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata ditransfer ke rekening terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan seorang pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Uang senilai Rp 200 juta ditransfer bertepatan di hari pemakaman jenazah Brigadir J di Jambi.
Awalnya, Anita mengatakan melalui data rekening koran terdapat uang masuk Rp 100 juta yang ditransfer sebanyak dua kali ke rekening Ricky.
"Rp 100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp 200 juta," kata Anita kepada majelis hakim.
Anita menuturkan uang tersebut ditransfer melalui jaringan internet berupa mobile banking.
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ujarnya.
Majelis hakim lalu menanyakan apakah Anita mengetahui bahwa tanggal 11 Juli itu merupakan hari pemakaman jenazah Brigadir J.
"Kalau waktu itu saya tidak tahu, tapi setelah berita saya baru tahu," ucap dia.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening bank milik Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan."