Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan kabar kliennya tidak bisa hadir secara langsung dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa (22/11/2022).
Hal itu lantaran Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19 sehingga harus menjalani sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Benar Mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga menyampaikan hal serupa.
Baca juga: Hari ini, Sejumlah Saksi Kembali Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Djuyamto menyebut kemungkinan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang akan hadir dalam sidang hari ini.
"Kemungkinan demikian (Putri Candrawathi online). Iya hanya FS yang hadir langsung," kata Djuyamto.
Sesuai jadwal, Putri Candrawathi harusnya hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada agenda pemeriksaan saksi hari ini.
Djuyamto mengatakan untuk agenda sidang hari ini masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Betul, masih pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto.
Kendati begitu, Djuyamto tidak mengetahui secara rinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Dia hanya memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.
"Sidang jam 09.30 WIB. Soal jumlahnya (saksi) kami belum dapat informasi," ucap Djuyamto.
Akan ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa.