Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan, Budi Dalton hingga komedian Sutisna alias Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan ujaran kebencian yang mengandung SARA soal konten 'Miras Minuman Rasulullah', Rabu (23/11/2022).
Lapora tersebut teregister dengan nomor LP/B/5984/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 23 November 2022 dengan terlapor Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi.
Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal yang juga sebagai pelapor menyebut ketiganya telah menyinggung umat beragama soal ucapan tersebut.
"Nah disini yang kami laporkan itu ada beberapa nama yaitu pertama Budi Setiawan Garda Pandawa atau biasa kita kenal Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, dan yang ketiga Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi," kata Syahrul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Syahrul mengatakan Sule dan Mang Saswi ikut terlibat meski ucapan itu hanya dilontarkan oleh Budi Dalton.
Gelak tawa Sule dan Mang Saswi jadi dasar keduanya ikut dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.
"Itu dalam satu kejadian yang sama, nah ketika budi dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara reflek dan spontan tertawa dan disitu kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton," ucapnya.
"Iya, dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa nah disitu sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Muhammad Mu'alimin mengatakan dalam laporannya, kliennya menyertakan sejumlah barang bukti terkait ucapan tersebut.
"Sudah kami serahkan dan kami berikan itu bukti video yang kami masukan dalam flashdisk dan kami ajukan dua saksi yaitu temen dia yang dari awal memberitahukan kejadian dan tersebarnya video itu," ungkapnya.
Baca juga: Komedian Sule Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Dugaan Penistaan Agama
Dalam hal ini, pelapor menjerat Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP soal ujaran kebencian berunsur SARA.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Budayawan Sunda, Budi Dalton atas dugaan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0659/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 November 2022 lalu.
"Saya sudah melaporkan atas nama sendiri juga atas nama beberapa organisasi masyarakay yang saya di dalamnya," kata Novel saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Dalam laporannya tersebut Budi Dalton dilaporkan atas konten di akun Youtube bernama Budi Dalton Channel yang menyebut minuman keras (miras) merupakan minuman Rasulullah.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel)," ucapnya.
Baca juga: Siber Bareskrim: Laporan Polisi Budi Dalton Sudah Diterima, Tapi Belum Sampai ke Penyidik
Diketahui, Budi Dalton menyebut perkataan itu saat membuat konten dengan sejumlah artis yakni Sutisna alias Sule hingga Saswi.
"Miras e te teh minuman Rasulullah," demikian ucapan Budi Dalton dalam video yang diunggah di channel YouTube Budi Dalton NGOBAT Official.