Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan pemerintah memasukkan Revisi UU IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023
Andi mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman dalam rapat di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kemudian, ada interupsi dari anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain.
"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata suara tersebut.
Baca juga: Program Penghijauan, 141.400 Bibit Pohon Ditanam di Sepanjang Jalan Tol IKN
Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat.
Rapat menyimpulkan sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023.
"Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," ujar Supratman
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca juga: IKN Nusantara Dorong Peningkatan Okupansi dan Kunjungan Pusat Perbelanjaan di Balikpapan
Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujar Yasonna saat rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Yasonna menilai, revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal.
Penguatan itu, menurut Yasonna, dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” ujar dia.
Dia mengatakan revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh anggota Dewan untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” tandas dia.