TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan bagi kepala daerah untuk menetapkan upah minimum wilayahnya masing-masing.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib diumumkan paling lambat pada 28 November 2022.
Sementara untuk pengumuman penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022.
Nantinya ketetapan UMP dan UMK yang baru akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2023.
"Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November."
"Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember," katanya dikutip melalui video resmi Instagram Kemnaker," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Maruf Amin: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah
Dari pernyataan Menaker tersebut tampak adanya perubahan jadwal pengumuman UMP dan UMK.
Perubahan jadwal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
Selain itu, diketahui juga terdapat perubahan pada dasar hukum yang mengatur penetapan UMP dan UMK.
Sebelumnya, UMP 2023 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan berbagai pertimbangan, kini aturan penetapan UMP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Tak hanya itu, Menaker juga mengimbau apabila upah minimum naik, maka kenaikannya tidak lebih dari 10 persen.
Aturan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," lanjut Ida.