Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pemalsuan website Formula E untuk penjualan tiket. Akibat insiden ini, kerugian ditaksir mencapai hingga miliaran rupiah.
Adapun kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang juga sebagai Ketua Organizing Committee Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
Sahroni menilai polisi sangat serius dan tidak main-main dalam menindak para penipu yang merugikan masyarakat.
"Tindakan gercep polisi ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menindak para penipu yang sangat meresahkan masyarakat. Tentunya hal ini patut diapresiasi dan disyukuri, mengingat kerugian masyarakat yang begitu besar karena tipuan mereka," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Sahroni mengatakan, bahwa para penipu ini telah sangat ulung karena memanfaatkan antusiasme masyarakat dalam menyambut gelaran Formula E dalam menjalankan aksinya.
“Mereka ini penipu ulung yang memanfaatkan antusiasme masyarakat. Jadi penangkapan ini memang penting dan sangat ditunggu-tunggu agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pemalsuan website Formula E untuk penjualan tiket. Akibat insiden ini, kerugian ditaksir mencapai hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Pengamat Nilai Isu Formula E Digunakan untuk Menghambat Anies Baswedan Menuju Pemilu 2024
Adapun pengusutan kasus ini berdasarkan laporan yang didaftarkan oleh Ketua Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 Mei 2022.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan penyidik pun menetapkan tiga orang tersangka di dalam kasus tersebut. Mereka adalah FI, H dan N.
"Tersangka terdiri dari 3 orang, dimana 1 orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan 2 orang lainnya masih dalam proses pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Adapun dua website pembelian tiket Formula E yang dipalsukan adalah www.tiketformulaeprix.com dan www.formulaejakartaprix.com. Dua website itu digunakan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
Reinhard menuturkan tersangka FI disebut berperan mengelola dan membuat website pembelian tiket Formula E. Sedangkan, tersangka H berperan membantu pembuatan website dan N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.
"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," jelasnya.
Dijelaskan Reinhard, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencantumkan nomor Whatsapp dan rekening Bank BNI. Kemudian, mematok harga tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp 517.000.
"Setelah dilakukan pembayaran, pelaku mengirimkan tiket palsu dalam format PDF. Sebenarnya yang aslinya akan dikirimkan berbentuk PDF yang ada QR code-nya. Jadi Yang sebelumnya tidak ada QR Code. yang benar ada QR Code-nya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengungkap kerugian mencapai ratusan juta hingga milliaran rupiah. Sebaliknya, penyidik masih berupaya mencari dua tersangka lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.