News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Beda Keterangan Antara ART Ferdy Sambo dan Ketua RT soal Siapa yang Pasang CCTV di Komplek Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, Arman Hanis (kiri), serta asisten rumah tangga (ART) bernama Diryanto alias Kodir (kiri), saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir menyebut CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi rumah dinas Ferdy Sambo dibeli oleh majikannya.

Hal ini disebut Kodir saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Irfan Widyanto.

Awalnya, Kodir menyebut di Komplek Polri seingatnya hanya ada delapan kamera CCTV.

Lalu, Majelis Hakim kembali mencecar soal pembelian delapan CCTV tersebut. Kodir menyebut jika CCTV itu dibeli Ferdy Sambo pada tahun 2017 untuk kebutuhan komplek.

“Untuk dulu yang masang pak FS pak untuk kebutuhan komplek,” ujar Kodir.

“Ah yang benar?” tanya lagi Hakim. 

“Betul pak,” tegas Kodir.

“Kok baru sekarang? saksi-saksi lain tidak seperti itu, jadi CCTV yang ada di komplek pemiliknya pak FS?” kata Hakim. 

“Untuk komplek, kalau yang masang pak FS,” ujar dia.

Mendengar jawaban Kodir, majelis hakim sempat meluruskan dengan pertanyaan klarifikasi.

Dengan keyakinan dari Kodir bahwa CCTV itu dibeli Ferdy Sambo pada tahun 2017 bukan dari iuran warga.

“Kok yang masang dia (Ferdy Sambo)? dia pangkat tinggi kok yang masang? nyuruh orang kali?” kata hakim.

“Iya pak,” ujar Kodir.

“Pangkat tinggi masa pasang CCTV, yang benar aja. benar itu? Pemilik CCTV di komplek itu bukan di rumah dinas FS yang masang suruhan pak FS?” tanya Hakim.

“Pas awal iya,” kata Kodir.

“Kapan awalnya?”.

“2017, betul” ujar Kodir.

Baca juga: Irfan Widyanto Bantah BAP Ketua RT Sebut CCTV Komplek Polri Duren Tiga Diganti Orang Tak Dikenal

“Bukannya punya warga patungan?” menegaskan Hakim.

“Pak FS yang beli,” kata Kodir.

Beda Keterangan Dengan RT Komplek

Ketua RT Komplek Polri, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto menyampaikan hal yang berbeda dengan Kodir soal pembelian kamera CCTV komplek.

Lewat keterangan berita acara pemeriksaan, Seno mengatakan jika CCTV tersebut dibeli dari uang iuran warga.

"Dipasang sejak tahun 2016 yang merupakan hasil inisiatif dan pendanaan swadaya warga sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," tulis BAP Seno yang dibacakan JPU.

Seno melanjutkan jika proses perawatan tersebut digunakan dengan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab Ketua RT yang di bawah tanggung jawab satpam Kompleks Polri Duren Tiga. 

Adapun selama perawatan CCTV, Seno mengatakan bahwa terakhir kali dilakukan perbaikan pada Januari 2022 karena rusak akibat tersambar petir.

Namun hal itu telah diperbaiki dengan dana swadaya dari warga.

"Bahwa perawatan dilakukan disaat ada kerusakan CCTV, perawatan atau perbaikan CCTV adalah pada 22 yang diakibatkan ada sambaran petir saat itu sudah diajukan pergantian DVR menggunakan dana swadaya dari warga," beber Seno dalam BAP.

Keterangan Seno dalam BAP itu dibacakan JPU untuk perkara atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang turut disidangkan dalam perkara dugaan Obstruction Of Justice.

Baca juga: Hakim Tertawakan Kesaksian ART Sambo: Pangkat Tinggi Masa Pasang CCTV, Yang Benar Aja!

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini