News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Hasil Uji Puslabfor: Bahan Propilen Glikol yang Disita dari PT Afi Farma di Atas Ambang Batas

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan i mengungkap bahan propilen glikol (PG) yang disita dari PT Afi Farma dinyatakan di atas ambang batas maksimal.

"Kemudian perlu disampaikan juga bahwa berdasarkan hasil analisa penyidik ditemukan adanya kesesuaian barang bukti yang disita dari PT AF yaitu nomor base bahan PG yang diuji Puslabfor Polri menunjukkan hasil di atas ambang batas maksimal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka.

Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.

"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.

Di sisi lain, Pipit menuturkan bahwa tersangka E kini masih tengah dalam proses pencarian oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebab, pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

"Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini