News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Perwira menengah Polri itu diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Penelusuran aliran uang dilakukan tim penyidik saat memeriksa dua saksi pada hari ini di Polda Kalimantan Barat.

Mereka antara lain Boy Prayana Sidhi (swasta) dan Farhan (wiraswasta/CV Sofi Tani Mandiri).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

Dalam kasusnya, AKBP Bambang Kayun diduga menerima fee berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat tersebut. 

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kepolisian itu. 

Informasi dihimpun, uang yang diterima nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun.

Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Soal status tersangka dan pemblokiran rekening miliknya, Bambang merespons dengan menggugat praperadilan KPK.

Gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: PPATK Bantu KPK Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Gratifikasi

Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. 

Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah. 

Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menyatakan siap melawan gugatan tersebut. 

Belum ada pernyataan dari Bambang Kayun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini