Rencananya, persidangan dengan menghadirkan saksi yang meringankan akan dilaksanakan pada Senin (19/12/2022), Rabu (21/12/2022), dan Senin (26/12/2022).
"Masing-masing (terdakwa) akan kami berikan waktu satu kali," kata Wahyu Iman.
Kemudian mulai Rabu (28/12/2022), Majelis Hakim akan meminta keterangan dari para terdakwa.
"Mulai tanggal 28 (Desember) akan memberikan keterangan untuk terdakwa sebagai terdakwa," ujarnya.
Baca tanpa iklan