Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim agung kamar pidana itu diduga dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata.
"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka
Setelahnya, debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta advokat Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu.
Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas (atas putusan tingkat pertama)," kata Karyoto.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Heryanto juga meminta Yosep dan Eko untuk mengawal kasasi tersebut.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh
Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan PNS di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi.
Desy dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura yang setara dengan Rp2,2 miliar.
Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal.