TRIBUNNEWS.COM - Mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara pemilik harta dan pengelola harta.
Mudharabah termasuk dalam kategori syirkah, yaitu kerja sama dengan cara sistem bagi hasil.
Hasil dari usaha bersama ini dibagi sesuai kesepakatan pada waktu akad serta ditandatangani dan dituangkan dalam bentuk nisbah (skema bagi hasil).
Jika terjadi kerugian (bukan penyelewengan ataupun keluar dari kesepakatan) maka pihak pemilik modal akan menanggung kerugian manajerial skill, waktu dan kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperoleh.
Berikut ini prinsip dan pembiayaan Mudharabah, dikutip dari Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam:
Baca juga: Gedung Ex Plaza Bali Milik Dato Tahir Dijual ke Bank Mayapada Senilai Rp 1 Triliun
Prinsip Mudharabah
Berikut ini dua jenis prinsip Mudharabah, dikutip dari OJK:
1. Mudharabah mutlaqah
Mudharabah mutlaqah menerapkan tidak adanya pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, bisnis apa yang hendak menerima dananya, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu.
Jadi, bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito.
Sehingga, terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana deposito mudharabah.
Baca juga: Laba Bersih Bank Syariah Indonesia Meningkat 42 Persen Capai Rp 3,21 Triliun
2. Mudharabah Muqayyadah