News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Mudharabah: Kerja Sama Bagi Hasil, Prinsip Mudharabah, dan Ketentuan Pembiayaannya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut ini pengertian Mudharabah, prinsip Mudharabah, dan ketentuan pembiayaan Mudharabah.

Ada dua jenis Mudharabah Muqayyadah, yaitu Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet.

- Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment).

Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank.

Misalnya ia mensyaratkan dananya digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

- Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya.

Dalam mudharabah ini, bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dan pelaksana usaha.

Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).

Baca juga: Pegadaian Tawarkan Obligasi V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I 2022

Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Ketentuan Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak, sehingga membutuhkan pembiayaan atau penanam modal.

Berikut ini ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah:

1. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus secara tunai.

Modal ini dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini