Ada dua jenis Mudharabah Muqayyadah, yaitu Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet.
- Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment).
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank.
Misalnya ia mensyaratkan dananya digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
- Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya.
Dalam mudharabah ini, bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dan pelaksana usaha.
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Baca juga: Pegadaian Tawarkan Obligasi V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I 2022
Ketentuan Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak, sehingga membutuhkan pembiayaan atau penanam modal.
Berikut ini ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah:
1. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus secara tunai.
Modal ini dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.