Jika modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
2. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara, yaitu:
- Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
- Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
3. Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati kedua pihak.
Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian, kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
4. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah.
Jika nasabah mengingkari janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Mudharabah