News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Mudharabah: Kerja Sama Bagi Hasil, Prinsip Mudharabah, dan Ketentuan Pembiayaannya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut ini pengertian Mudharabah, prinsip Mudharabah, dan ketentuan pembiayaan Mudharabah.

TRIBUNNEWS.COM - Mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara pemilik harta dan pengelola harta.

Mudharabah termasuk dalam kategori syirkah, yaitu kerja sama dengan cara sistem bagi hasil.

Hasil dari usaha bersama ini dibagi sesuai kesepakatan pada waktu akad serta ditandatangani dan dituangkan dalam bentuk nisbah (skema bagi hasil).

Jika terjadi kerugian (bukan penyelewengan ataupun keluar dari kesepakatan) maka pihak pemilik modal akan menanggung kerugian manajerial skill, waktu dan kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperoleh.

Berikut ini prinsip dan pembiayaan Mudharabah, dikutip dari Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam:

Baca juga: Gedung Ex Plaza Bali Milik Dato Tahir Dijual ke Bank Mayapada Senilai Rp 1 Triliun

Prinsip Mudharabah

Berikut ini dua jenis prinsip Mudharabah, dikutip dari OJK:

1. Mudharabah mutlaqah

Mudharabah mutlaqah menerapkan tidak adanya pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.

Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, bisnis apa yang hendak menerima dananya, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu.

Jadi, bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.

Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito.

Sehingga, terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana deposito mudharabah.

Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Laba Bersih Bank Syariah Indonesia Meningkat 42 Persen Capai Rp 3,21 Triliun

2. Mudharabah Muqayyadah

Ada dua jenis Mudharabah Muqayyadah, yaitu Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet.

- Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment).

Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank.

Misalnya ia mensyaratkan dananya digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

- Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya.

Dalam mudharabah ini, bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dan pelaksana usaha.

Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).

Baca juga: Pegadaian Tawarkan Obligasi V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I 2022

Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Ketentuan Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak, sehingga membutuhkan pembiayaan atau penanam modal.

Berikut ini ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah:

1. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus secara tunai.

Modal ini dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.

Jika modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.

2. Hasil  dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara, yaitu:

- Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)

- Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)

3. Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati kedua pihak.

Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian, kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.

4. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah.

Jika nasabah mengingkari janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Mudharabah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini