Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.
Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.
"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.
Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.
"Kamu musnahkan itu."
Perintah itu disebut Arif sempat membuatnya ragu.
Begitu ditanya Majelis hakim apakah pernah ada niatan untuk membocorkannya, Arif mengaku tidak berniat.
Hal itu dikarenakan rasa takutnya terhadap Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
"Takut, Yang Mulia."
"Takut sama siapa?"
"Kadiv Propam."
Rekaman CCTV tersebut kini telah ada di pihak Siber Polri. Penyerahannya dilakukan sejak para terdakwa obstruction of justice perkara ini ditempatkan khusus (Patsus).
"Diserahkan saat kami dipatsus. Pak Baiquni menyerahkan kepada pihak siber," kata Arif.
Baca juga: Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus