- Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah
- Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari Kedinasan.
Baca juga: TASPEN dan KORPRI Bersinergi Hadirkan Kemudahan untuk ASN Miliki Rumah Pertama di Seluruh Indonesia
Fungsi KORPRI
Berikut ini fungsi KORPRI, dikutip dari KORPRI Surabaya.
1. Membangun jiwa Korps (Korsa)
2. Menjadi perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara
3. Meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan kepada Pegawai Republik Indonesia
4. Memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada Pegawai Republik Indonesia
5. Meningkatkan harkat dan martabat Pegawai Republik Indonesia
6. Meningkatkan ketaqwaan, profesionalisme dan disiplin serta bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
7. Mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Baca juga: Tanggal 29 November Memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI, Ini Tema dan Logo HUT ke-51 KORPRI
Lambang KORPRI
Lambang KORPRI diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.
Arti lambang KORPRI dikutip dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi: