News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Meninggal di Magelang

Fakta-fakta Pembunuhan di Magelang: Keluarga 2 Kali Diracun karena Sakit Hati, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Racun. Fakta-fakta peritiwa pembunuhan satu keluarga di Magelang, Jawa tengah, bermula dari racun online hingga akhirnya terancam hukuman mati

Otomatis pemasukan untuk keluarga hanya bersumber dari uang pensiun yang diterima oleh sang ayah.

Karena kebutuhan keluarga cukup tinggi, dan sang ayah sakit-sakitan, uang pensiunannya pun habis untuk berobat.

Hingga akhirnya DDS diminta untuki membantu perekonomian keluarga.

Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap ketiganya.

Baca juga: Motif Dhio Racun Keluarganya di Magelang: Sakit Hati karena Dibebani Bantu Ekonomi

Sempat Bantu Angkat Keluarga

Saat melihat keluarganya tak sadarkan diri, DDS lantas menghubungi asisten rumah tangga (ART) keluarga, Sartinah (47).

Ia mengatakan bahwa ayah, ibu, serta kakaknya tak sadarkan diri dan tergeletak di kamar mandi.

Dengan bantuan Sartinah, DDS ikut mengangkat bapak, ibu dan kakaknya untuk keluarga dari kamar mandi dan membawanya ke kamar.

Dari kesaksian Sartinah, DDS tidak kabur dan tetap membantu.

"Itu digotong bertiga, saya sama anak saya, sama anak kedua itu (DDS). Gotong semua, terus saya taruh di kasur. Ya, tadi kayaknya masih napas tapi saya tidak tahu, ya, badannya masih hangat. Sempat saya kasih minyak kayu putih juga," ujar Sartinah.

Hingga akhirnya ketiga korban meninggal dunia.

Baca juga: Sekeluarga Tewas di Magelang, Ada Racun di Minuman, Ini Reaksi Tubuh Jika Alami Keracunan Akut

Terancam Mati atau Seumur Hidup

Atas perbuatan yang dilakukan DDS, ia terancam hukuman mati atau bisa juga penahanan seumur hidup.

Hal tersebut diungkap Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

DDS, kata Sajarod, dijerat dengan pasal 340 KUHP.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)(Kompas.com/Robertus Belarminus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini