News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bilang ke Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel: Coba Kalau Ini Terjadi Kepada Keluargamu 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo Bilang ke Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel: Coba Kalau Ini Terjadi Kepada Keluargamu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat bereaksi marah dengan memukul tembok rumahnya. 

Hal itu terungkap di dalam persidangan pada Selasa (29/11/2022), di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diadili sebagai terdakwa. 

Ridwan bercerita saat itu, Jumat (8/11/2022) dia sedang memenuhi panggilan Sambo usai terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga. 

Dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang persidangan, Ridwan tampak menuju rumah Ferdy Sambo pada sekira pukul 17.37 WIB. 

Dengan mengenakan baju putih, Ridwan tampak berjalan kaki, sebab posisi rumahnya hanya berjarak beberapa rumah dari kediaman Sambo. 

Di persidangan, Majelis Hakim pun memastikan sosok yang ada di video saat kejadian sekira pukul 17.37 tersebut.

"Itu saudara?" kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso padaa Selasa (29/11/2022). 

Ridwan pun memastikan bahwa itu benar dirinya.

"Iya," ujar Ridwan menjawab Hakim Ketua. 

Kemudian Ridwan masuk ke dalam rumah dinas Sambo melalui pintu akses dapur. 

Begitu bertemu, Sambo pun menceritakan peristiwa yang telah terjadi kepada Ridwan. 

Menurut Sambo, saat itu telah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Tak hanya itu, Sambo juga bercerita bahwa peristiwa itu terjadi karena Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap isterinya, Putri Candrawathi. 

Baca juga: Karier di Polri Terhambat Gara-gara Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit: Kenapa Kami Dikorbankan?

Saat menyampaikan cerita itu, Sambo tiba-tiba memukul tembok rumahnya.

"Tiba-tiba Pak Sambo menepak tembok rumah agak keras. Saya juga agak kaget saat itu," kata Ridwan. 

Saat memukul tembok, Ridwan menyampaikan bahwa Sambo melontarkan sebuah pernyataan.

"Coba kalau ini terjadi pada keluargamu, pada isterimu," kata Ridwan menirukan ucapan Sambo kala itu. 

Mendengar itu, ridwan hanya terdiam hingga Sambo kembali menceritakan kejadian yang telah terjadi. 

Kemudian Ridwan berinisiatif memotong pembicaraan untuk undur diri dari kediaman Sambo.

"Izin, jenderal. Saya harus melapor pada pimpinan saya dan terkait dengan permasalahan tim olah TKP, saya harus siapkan." 

Sebagai informasi, pada hari ini, Selasa (29/11/2022) sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sidang kembali digelar atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan menghadirkan 15 saksi, yaitu:

1. Martin Gabe Sahata
2. Sulap Abo
3. Teddy Rohendi
4. Endra Budi Argana
5. Reinhard Reagend Mandey
6. Ridwan R Soplanit
7. Dhanu Fajar Subekti
8. Rifaizal Samual
9. Arsyah Daiva Gunawan 

Dalam perkara ini, terdapat pula tiga terdakwa lain. Mereka ialah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf. 

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. 

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini