TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjawab tudingan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto soal dirinya yang diduga melepas kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
Sebelumnya, Komjen Agus mempertanyakan kasus Ismail Bolong yang tak dituntaskan padahal laporan sudah mereka terima.
Ferdy Sambo mengatakan, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah diserahkan ke pimpinan kepolisian.
Menurutnya, tugas Divisi Propam Polri selesai di tingkat penyerahan laporan hasil penyelidikan dan tak bisa melakukan tindak lanjut.
Sehingga ia pun membantah telah melepaskan kasus Ismail Bolong.
Sebab, kewenangan untuk menindaklanjuti bukan di tangan pihaknya.
Baca juga: Ferdy Sambo Blak-blakan Sebut Kabareskrim dan Ismail Bolong Sempat Diperiksa Kasus Tambang Ilegal
"Ini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai."
"Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Namun, menurut Sambo, jika kepolisian tidak menindak lanjuti temuan Divisi Propam maka ada instansi lain yang akan membongkar kasus tambang ilegal itu.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan ke pejabat wewenang."
"Karena kalau enggak, pasti instansi lain akan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Lanjut Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya mengaku sempat melakukan pemeriksaan pada Ismail Bolong dan Komjen Agus.
"Iya sempat (diperiksa keduanya)," ujar Ferdy Sambo.
Diketahui, kasus tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ini ramai diperbincangkan setelah video pengakuan Ismail Bolong viral.