Secara otomatis seluruh pegawai pemerintahan eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: 15 Ucapan Selamat Hari KORPRI ke-51, Cocok Jadi Caption Media Sosial
Tiga Kelompok Pegawai NKRI
Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar.
Yang pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI.
Kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda dengan nama non kolaborator.
Terakhir, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda disebut kolaborator.
Setelah Belanda baru mengakui kedaulatan RI pada tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.
Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai.
Kemudian, para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.
Sehingga, pegawai negeri tidak bersifat netral dan hanya mementingkan kepentingan partai saja.
PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai.
Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya.