Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal.
Korpri pada tahun 60-an
Betahun-tahun prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.
Namun, kondisi tersebut telah berhenti setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.
Akan tetapi, dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.
Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).
Munculah berbagai upaya agar pegawai negeri bersifat netral dan tidak memihak atas kekuasaan partai-partai.
Korpri bersifat netral
Pada awal era Orde Baru, penataan pegawai negeri atau Korpri dilakukan secara netral.
Hal tersebut berdasarkan Keppres RI Nomor: 82 Tahun 1971 tentang KORPRI, dilansir dari korpri.blitarkab.go.id.
Peraturan tersebut telah ditetapkan pada 29 November 1971.
Salah satu bunyinya adalah "merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).
Tetapi, masa-masa pegawai negeri yang bersifat netral tak berlangsung lama.