Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri menyampaikan update terkait proses identifikasi korban meninggal dunia atas musibah Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam updatenya, DVI kembali berhasil mengidentifikasi 4 jenazah korban gempa tersebut.
Dengan tambahan tersebut, hingga Rabu (30/11/2022), total sudah ada 151 korban yang berhasil teridentifikasi.
"Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan kegiatan DVI dalam rangka identifikasi korban meninggal dalam bencana gempa bumi, sampai saat ini update pukul 13.00 WIB sejak Selasa kemaren sampai petang kami menerima 4 jenazah," kata juru bicara DVI Polri Brigjen Nyoman Eddy dalam keterangan tertulisnya.
Adapun proses identifikasi korban itu dilakukan dengan melakukan pengecekan DNA, sidik jari hingga catatan medis.
Baca juga: 12 Warga Belum Ditemukan, Bupati Cianjur Usul Pencarian Korban Gempa Diperpanjang Selama 3 Hari
Di antaranya yakni, korban jenazah dengan nomor pm 062/022/cjr/150 dilakukan pengecekan dan dinyatakan cocok dengan data ante morthem nomor 97 dan teridentifikasi atas nama Nurhasanah, seorang perempuan berusia 43 tahun yang beralamat di kp. Cugenang RT 003 RW 001 Kecamatan Cugenang, Cianjur.
Selanjutnya, teridentifikasi melalui sidik jari, gigi, catatan medis dan properti jenazah nomor pm 062/022/cjr/153 dinyatakan cocok dengan data ante morthem nomor 68 dan teridentifikasi sebagai Roni Nurjaman, laki-laki berusia 27 tahun warga Kampung Balong RT 5 RW 4 Kelurahan Suci, Karang Pawitan, Garut.
Sementara untuk data korban lainnya tidak dijabarkan tim DVI Polri.
Baca juga: Kemendagri Terbitkan 133 Akta Kematian dan 531 Dokumen Kependudukan Pengganti, Korban Gempa Cianjur
Atas hal ini, Nyoman Eddy meminta kepada keluarga korban ataupun korban selamat yang masih kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor.
Laporan tersebut kata Nyoman, bisa disampaikan ke posko yang disediakan, mulai dari Posko Pengaduan Orang Hilang atau Posko Ante Mortem DVI yang sudah disediakan Polri. "Kepada keluarga yang masih merasa kelhilangan anggota keluarganya untuk diimbau bisa melapor ke Posko Pengaduan Orang Hilang, Posko Ante Mortem DVI di bagian forensik RSUD Sayang Cianjur," ucapnya.
Adapun untuk anggota keluarga yang datang ke posko pelaporan diperlukan untuk membawa data-data korban berupa kartu keluarga, rekam medis gigi, foto terakhir korban, dan rekam sidik jari.
Tak hanya itu, untuk keperluan identifikasi, Nyoman meminta hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan melapor, dalam hal ini, istri, suami, atau anak kandung.
“Untuk pengambilan sampel data DNA DVI, diharapkan yang hadir adalah orangtua kandung atau anak kandung korban untuk diambil sampel DNA-nya," katanya.