Dari situ lantas majelis hakim menanyakan kenapa Ridwan Soplanit tidak menolak hal tersebut.
Singkatnya, proses BAI ke Polres Jakarta Selatan itu kata Ridwan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, namun dirinya mengaku takut karena ada sanksi pemecatan.
"Maksudnya saudara sebagai Kasat, dan saudara Arif datang mewakili PC. Nah itu suatu ga lazim dan jelas di luar prosedur. Kenapa anggota saudara langsung buatkan padahal saudara jelas katakan menolak?" tanya hakim menegaskan.
"Ya saat itu Pak Arif sampaikam bahwa ini perintah Pak FS. Kemudian saya dengarkan seperti itu, saya juga laporkan ke pimpinan saya," kata Ridwan.
"Enggak, saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan. Artinya enggak sinkron. Seberapa besar ketakutan anggota saudara sama saudara FS saat itu?" timpal Hakim Wahyu.
"Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam," jawab Ridwan.
"Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosesur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?" cecar Hakim.
"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kota dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," jawab Ridwan.
"Terburuknya, kalau saudara sempat nolak apasih selain dicopot?" tanya lagi hakim.
"Dicopot yang mulia," tukas Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)