Begitu tiba, mereka menyerahkan BAI kepada Ferdy Sambo.
Sambo pun membawa BAI tersebut ke lantai atas rumahnya untuk ditanda tangani oleh Putri Candrawathi.
"Pak Ferdy Sambo menyampaikan ke kita bahwa ibu enggak bisa ketemu langsung," ujar Ridwan.
BAI itu diketahui tak hanya berisi keterangan Putri, tetapi juga keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.
"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah, tapi juga berita acara interogasi terhadap saudara Ferdy Sambo?" tanya Hakim Ketua.
"Betul, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Selain itu, Sambo juga disebut Arif melakkan koreksi terhadap kronologi yang tertera di dalam LP.
"Dari Pak Sambo itu saat tiba disana, Pak Sambo mengoreksi berita acara sebagai saksi yang terkait LP A saat itu."
Ridwan mengungkapkan bahwa Sambo memerintahkan untuk mengurangi beberapa bagian keterangan.
"Pak Sambo saat itu, kalau enggak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," katanya.
Ferdy Sambo Mengarahkan Skenario Seolah-olah Terjadi Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap, ketakutannya kalau dia tidak mengikuti skeanrio dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo soal kasus tewasnya Brigadir J.
Ketakutan itu diungkap Ridwan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/11/2022). Ridwan dihadirkan oleh jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mulanya, Ridwan menyatakan kalau dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk membuat berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi.