TRIBUNNEWWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf kepada para penyidik yang ikut terseret pusara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan maaf Ferdy Sambo itu disampaikan ketika sidang saksi obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dihadapan Majelis Hakim dan awak media, Ferdy Sambo meminta maaf kepada para saksi yang dihadirkan.
Ferdy Sambo mengakui dari awal dirinya lah yang salah, karena telah memberikan keterangan salah sesuai skenarionya.
"Saya meminta maaf kepada adik-adik penyidik saya, karena dari awal saya memberikan keterangan yang salah."
"Dan di setiap sidang kode etik, saya sampaikan adik-adik ini tidak salah. Saya yang salah. Tapi (ternyata) mereka juga harus dihukum terkait peristiwa ini."
Baca juga: Minta Maaf ke Penyidik Polres Jaksel, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal
"Sehingga saya atas nama pribadi dan keluarga saya meminta maaf kepada adik-adik saya karena (membuat kariernya) terhambat."
"Saya menyesal, saya mohon maaf, saya juga sampaikan ini di depan Komisi Kode Etik," kata Ferdy Sambo dikutip dari Kompas TV.
Ferdy Sambo memahami, psikis para anggota dan penyidik pasti akan tertekan bila langsung berhadapan langsung dengannya.
"Sekali lagi, saya sampaikan mereka tidak salah, saya tau mereka pasti tertekan dalam proses penyampaian saya. Saya siap bertanggung jawab, tapi mereka ternyata tetap dimutasi dan demosi."
"Setiap saya berhubungan dengan penyidik adik-adik saya ini, saya pasti akan merasa goyang dan bersalah. Saya minta maaf," lanjut Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Jawab Tudingan Lepas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong: Proses Propam Sudah Selesai
Sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan kekesalannya kepada Ferdy Sambo.
Pasalnya, kariernya di Polri harus terhambat gara-gara terseret obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).