News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Saksi Jelaskan Pembagian Dividen Rp7 Triliun Lebih ke Surya Darmadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, PN Jakpus, Rabu (30/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi dari Head Accounting PT Darmex Plantations, Putri Ayu, menjelaskan ihwal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal tersebut dipaparkan Putri saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Awalnya Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations.

Pembagian dividen itu diberikan kepada pemegang saham yakni, Surya Darmadi dan Julia Riady.

"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Saksi dari Duta Palma Group Sebut Perusahaan Surya Darmadi Didiskriminasi Masalah Izin

Putri pun menjelaskan Surya mendapat Rp7,4 triliun dan Julia mendapat Rp4,93 juta, sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

Menurut dia, dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex.

Putri juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.

"Iya empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan bahwa Dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.

Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang bermasalah di Indragiri Hulu, Riau.

"Yang dikatakan sekitar Rp7 triliun uangnya holding artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan. Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp318 miliar," jelasnya.

Menurut dia, jaksa justru salah mengambil pemahaman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini