TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johanis Tanak telah memasuki masa satu bulan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johanes resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022 lalu.
Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang diberhentikan akibat melanggar kode etik.
Johanis mengungkapkan tugasnya di KPK tak beda jauh saat dirinya masih bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Yakni, melakukan penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan terhadap para tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
Meski kini menjabat sebagai pimpinan di lembaga anti rasuah, kiprak Johanes di penegakan hukum cukup terbilang panjang.
Sejak dilantik sebagai Jaksa pada tahun 1993, dia telah menangani sejumlah perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negeri ini.
Dia masih ingat betul bagaimana harus menjadi Jaksa yang mengusut kasus korupsi yang melibatkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga petinggi Partai Golkar, saat itu yakni Akbar Tanjung.
Tak hanya itu, pria berdarah Tana Toraja ini juga pernah terlibat dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Presiden kedua RI Soeharto.
Bahkan, Johanis pernah berkisah bagaimana dirinya langsung menangani perkara pengemplangan pajak yang melibatkan perusahaan besar dengab kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar di tahun awal sebagai Jaksa.
Dia pun tak memungkiri, jika sepak terjangnya sebagai Jaksa kerap berusahan 'disogok' oleh oknum-oknum tertentu untuk membereskan perkara yang tengah di tanganinya.
Namun, berbekal integritas tinggi dia berani menolak uang sogokan yang saat itu disodorkan kepada dirinya sebesar Rp 500 juta di tahun 2000-an.
Pria penikmat kopi Toraja ini juga kerap menjadi sorotan soal peryataannya yang terus mengkampanyekan soal pencehanan korupsi, ketimbang penindakan.
Hal itu disampaikan Johanis Tanak saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara virtual, Rabu (30/11/2022).