News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK Duga Ada Tawaran dari Tangan Kanan Karomani agar Calon Mahasiswa Mudah Masuk Unila

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. KPK) menduga ada tawaran dari tangan kanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani kepada sejumlah pihak agar calon mahasiswa baru dimudahkan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada tawaran dari tangan kanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani kepada sejumlah pihak agar calon mahasiswa baru dimudahkan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut.

Penawaran itu disertai dengan pemberian sejumlah uang.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK dari tiga saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung dengan tersangka Karomani, Kamis (1/12/2022).

Saksinya yaitu I Wayan Mustika (PNS), Ir. H. Harwoto (karyawan BUMD), dan Irvia Marcelo (mengurus rumah tangga)

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani] untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/12/2022).

Ali mengatakan terdapat tiga saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Mereka yakni I Gede Winaja (PNS), Kasiyo (PNS), dan Yuliana (mengurus rumah tangga).

"Ketiga saksi tidak hadir dan pemanggilan kembali segera dilakukan tim penyidik," katanya.

Dalam kasus ini, Prof. Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. 

Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M. Basri selaku Ketua Senat. 

Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila. 

Diduga, Karomani memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. 

Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini