TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada tawaran dari tangan kanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani kepada sejumlah pihak agar calon mahasiswa baru dimudahkan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut.
Penawaran itu disertai dengan pemberian sejumlah uang.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK dari tiga saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung dengan tersangka Karomani, Kamis (1/12/2022).
Saksinya yaitu I Wayan Mustika (PNS), Ir. H. Harwoto (karyawan BUMD), dan Irvia Marcelo (mengurus rumah tangga)
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani] untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/12/2022).
Ali mengatakan terdapat tiga saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Mereka yakni I Gede Winaja (PNS), Kasiyo (PNS), dan Yuliana (mengurus rumah tangga).
"Ketiga saksi tidak hadir dan pemanggilan kembali segera dilakukan tim penyidik," katanya.
Dalam kasus ini, Prof. Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M. Basri selaku Ketua Senat.
Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.
Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.
Diduga, Karomani memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.
Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.