Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta oknum TNI yang memperkosa (rudapaksa) seorang wanita prajurit Kostrad untuk ditindak secara pidana jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Penegasan itu disampaikan Yudo Margono seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
"Kalau sifatnya pidana tentu akan ditindaklanjuti di masing-masing matra," kata Yudo.
Baca juga: Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan
Namun begitu, Yudo mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Nantinya dia akan segera memeriksa informasi tersebut kepada TNI AD.
"Saya belum tahu itu. Nanti kita akan cek dulu karena ini ada di matra darat dan karena ada Puspomad, Puspomal, dan Puspomau," pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER.
Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Penjelasan Paspampres
Sementara itu, Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Menurutnya anggota tersebut kini sudah ditahan.
“Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, (2/12/2022).
Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya di proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkasnya.