Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal pada Jumat (2/12/2022).
Hal tersebut dikemukakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Gelar perkara sudah kita lakukan," katanya kepada wartawan pada Sabtu (3/12/2022).
Namun Pipit masih enggan membeberkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan, termasuk apakah Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus itu.
"Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita release," katanya.
Baca juga: Polisi Masih Cari Keberadaan Ismail Bolong Buntut Tambang Ilegal Kaltim
Kepentingan investigasi disebut Pipit menjadi alasan belum diungkapkannya hasil gelar perkara kasus ini.
"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta agar bersabar," ujarnya
Meski demikian, hasil investigasi lanjutan itu disebutnya akan diumumkan kepada publik.
"Nanti detailnya akan kami infokan ke publik," kata Pipit.
Sehari sebelumnya, Pipit sempat menyebut bahwa gelar perkara kasus ini mengalami penundaan.
Awalnya gelar perkara dijadwalkan pada Kamis (1/12/2022).
"Belum dilaksanakan (gelar perkara)," katanya.
Penyidik pun telah memeriksa keluarga Ismail Bolong yaitu istri dan anaknya pada Kamis (1/12/2022) lalu.
Pemeriksaan ini disebut Pipit semakin menguatkan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya dalam penyidikan kasus tambang ilegal.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," katanya.
Di sisi lain, Pipit memastikan bahwa keduanya diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal.
Sebaliknya, penyidik tidak mungkin memeriksa tanpa alasan.
"Ya pasti ada hubungannya. Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," ujarnya.