TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum sampai satu bulan setelah penetapan tersangka kasus tambang ilegal, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.
Mengulik lagi kasus tambang ilegal, Ismail Bolong telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (7/12/2022).
Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada BP alias Budi dan RP alias Rinto.
Lanjut berkas perkara Ismail Bolong Cs dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).
Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2022.
Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
Terkini berkas perkara Ismail Bolong Cs dikembalikan karena belum lengkap.
Tanggal 20 Desember 2022 berkas dinyatakan belum lengkap, Bareskrim diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong dkk ke Bareskrim
Berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.
Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.
"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).
Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).