Menurut MAKI kasus Ismail Bolong lebih cocok ditangani oleh KPK.
Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan sangat dibutuhkan dalam kasus ini, terutama soal uang setoran ke petinggi Polri.
MAKI bahkan menyinggung istilah jeruk makan jeruk jika kasus ini ditangani Polri.
Sementara apabila ditangani KPK, MAKI meyakini bisa independen dan lebih mendalami soal uang setoran ke petinggi Polri.
MAKI Cium Kejanggalan di Kasus Ismail Bolong
Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota polisi, Ismail Bolong sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Penanganan oleh Dittipidter itu dinilai janggal oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Sebab mulanya, kasus ini dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Terkait Ismail Bolong ini, setahu saya justru pertama-tama dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Bulan September 2022," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Minggu (18/12/2022).
Pada saat itu, menurut Boyamin, semestinya isu yang menjadi sorotan ialah dugaan setoran kepada oknum petinggi Polri.
Akan tetapi, dia menduga adanya penyempitan perkara hanya dalam urusan penambangan ilegal.
"Mestinya prosesnya terkait dengan isu setoran-setoran pada oknum. Nah karena ini hanya dikunci di isu tambang ilegal, maka kemudian agak mengecewakan," ujarnya.
Kasus Ismail Bolong Lebih Cocok Dilimpahkan ke KPK
Kasus ini pun dianggap Boyamin lebih cocok untuk dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).