News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Bareskrim Ngebut Tangani Kasus Ismail Bolong, Tapi Berkasnya Dikembalikan Kejagung

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Ismail Bolong yang menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Secepat kilat, tak sampai sebulan Polri sudah melimpahkan berkas Ismail Bolong Cs ke Kejagung, ujungnya berkas dikembalikan karena kurang lengkap.

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.

Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara."

Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal, Ismail Bolong. (Kolase Tribunnews/TribunKaltim.com)

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong Cs sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).

Diketahui, ada tiga tersangka yang dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung. Selain Ismail Bolong, dua tersangka lain berinisial BP dan RP.

"Update kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kamis 15 Desember, penyidik dittipider bareskrim polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa nantinya pihak Kejaksaan Agung RI bakal meneliti berkas perkara tersebut terlebih dahulu. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu bisa dilanjutkan ke persidangan.

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," tukasnya.

Penanganan Kasus Ismail Bolong Dinilai Mengecewakan hingga Muncul Istilah Jeruk Makan Jeruk

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyoroti kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong Cs sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus Ismail Bolong oleh Polri, MAKI merasa ada kejanggalan.

Bahkan MAKI mengaku sedikit kecewa dengan penanganan kasus Ismail Bolong tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini