News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Gemuruh Ruang Sidang Saat Kuat Ma'ruf Tantang Hakim Datangkan Anggota Provos yang Memeriksanya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO

"Pada saat itu saya bingung mau cerita apa, saya ceritakan di situ," kata Kuat.

Seluruh kronologi pun diceritakannya kepada pihak Provos secara lengkap, mulai dari peristiwa di Magelang.

Sayangnya, cerita tersebut harus terhenti begitu Ferdy Sambo masuk ke ruangan.

Dirinya pun kemudian dikumplkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Sambo pun bertanya kepada Kuat, "Kamu cerita apa?"

Kuat kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah bercerita kejadian di Magelang.

Kemudian Sambo memerintahkan agar dirinya tak perlu lagi menceritakan kejadian di Magelang.

"Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang," kata Sambo, sebagaimana diceritakan oleh Kuat Ma'ruf.

Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Kuat Ma'ruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga.

"Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan," kata Kuat mengingat ucapan Sambo waktu itu.

Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Kuat Ma'ruf Diminta Bicara Jujur

Majelis hakim menyinggung pernyataan Kuat. Menurut Hakim Wahyu, jika Kuat Ma'ruf memberikan keterangan dengan benar, maka tidak akan ada anggota polisi yang disidang etik.

"Lah iya kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya gak seperti ini. Paham saudara? Tidak akan ada 95 polisi yang akan disidang kode etik," ucap dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini