TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian Prajurit Dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Prada TNI AU) Muhammad Indra Wijaya, terungkap.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang telah mengonfirmasi bahwa Prada Indra meninggal dunia akibat kekerasan.
Ia meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpanya.
Hasil autopsi ini telah diterima keluarga Prada Indra pada Kamis (1/12/2022).
Setelah menerima dokumen hasil otopsi, pihak keluarga yang diwakili pengacara bertemu dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Puspomau, Jakarta.
Diduga Prada Indra meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan senior-seniornya.
Baca juga: Penyebab Kematian Prada Indra Terungkap, Organ Limpa Rusak karena Benda Tumpul
"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan."
"Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, dokumen resmi hasil autopsi itu diberikan secara bertahap oleh pihak rumah sakit.
Pada tanggal 28 November 2022, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan secara verbal kepada keluarga.
Adapun autopsi jenazah Prada Indra telah dilakukan, Minggu (20/11/2022).
"Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta," kata Indan.
Pasalnya, telah ditemukan adanya unsur pidana tindak kekerasan.
Baca juga: Indra Kahfi Prediksi Brasil dan Portugal Akan Bertemu di Final Piala Dunia 2022
4 Orang Ditetapkann Jadi Tersangka
Setelah melakukan pendalaman, TNI AU telah resmi menjadikan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan ini.
Keempatnya diduga melakukan penganiayaan kepada Prada Indra hingga tewas.
Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG yang merupakan senior dari Prada Indra.
Penetapan tersangka ini juga dibenarkan oleh Indan Gilang.
"Iya, sudah tersangka," ujar Indan Gilang, pada Rabu (23/11/2022).
Guna mempermudah proses penyidikan, empat tersangka tersebut saat ini telah ditahan.
Mereka ditahan sampai 20 hari ke depan.
Jika terbukti ada kasus penganiayaan para tersangka dapat diberi sanksi tegas.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelas Indan Gilang.
Baca juga: Lirik Lagu Satu Rasa Cinta - Difarina Indra Adella feat Fendik Adella Om Adella, Trending YouTube
6 Prajurit Lain Alami Kejadian Serupa
Dalam penyidikan lanjutan, Pomau Koopsud III menemukan adanya indikasi tindakan kekerasan yang juga dialami oleh enam prajurit lain.
Mereka adalah prajurit seangkatan dengan Prada Indra.
"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," jelas Indan Gilang, Sabtu (26/11/2022).
Meskipun mengalami tindakan kekerasan, keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat.
Sebelumnya, keenam prajurit ini telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Adapun motif sementara diduga karena tindakan kekerasan dalam hal pembinaan disiplin dari senior kepada junior.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Waradani/Faisal Mohay/Dodi Esvandi)