Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Provos Propam Polri, Brigjen Pol Benny Ali memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Hari ini dirinya bersaksi atas dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan isteriya, Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya, Benny menyampaikan bahwa dia sempat terbawa skenario yang dibuat oleh Sambo.
Termasuk di dalam bagian dari skenario itu, adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Saat itu Benny sempat bertanya kepada Putri mengenai kejadian pelecehan tersebut.
Putri kemudian menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya baru pulang dari Magelang.
Putri mengaku pada saat itu sedang mengenakan celana pendek dan bersantai di kamar.
Baca juga: Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli
"Beliau baru pulang dari Magelang pakai celana pendek sedang santai-santai," kata Benny di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).
Benny pun menanyakan kelanjutan kejadian pelecehan kepada Putri pada saat itu.
Namun Putri hanya menangis setelah diberi pertanyaan demikian.
Setelah lebih tenang, Putri kembali melanjutkan ceritanya.
Diceritakan Putri kepada Benny pada saat itu bahwa Yosua melakukan pelecehan, sehingga ia berteriak.
"Habis itu almarhum Yosua melakukan pelecehan, sehingga ibu berteriak dan Yosua ikut keluar."