News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Debat Panas Anggota DPR PKS dengan Sufmi Dasco di Pengesahan RUU KUHP: Jangan Jadi Diktator di Sini!

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Rapat Paripurna Pengesahan RUU KUHP, Sufmi Dasco Ahmad berdebat dengan anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, Selasa (6/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Perdebatan panas terjadi antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (RUU KUHP), Selasa (6/12/2022). 

Perdebatan itu terjadi setelah Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU KUHP tingkat I dalam Rapat Paripurna. 

Begitu Bambang Wuryanto turun dari mimbar, Iskan Qolba Lubis langsung menyampaikan interupsi, tapi belum dipersilahkan oleh Sufmi Dasco  Ahmad yang merupakan pimpinan Rapat Paripurna. 

Baca juga: Tolak RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan Enam Pasal Bermasalah

Sufmi lantas menyampaikan berdasar laporan yang ia terima, RUU KUHP telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR termasuk Fraksi PKS. 

Meski menyetujui, kata Sufmi, Fraksi PKS memberikan catatan.

Karena itu, ia mempersilahkan Iskan Qolba Lubis untuk memberikan catatan dari Fraksi PKS. 

"Menurut hasil laporan dan pemantauan kami, seluruh fraksi di Komisi III telah menyetujui keputusan tingkat satu. Namun, ada beberapa catatan dari Fraksi PKS. Saya kasih kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada Rapat Paripurna sebelum saya meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi. Hanya catatan, silahkan," ujar Sufmi, dikutip dari tayangan live KompasTV. 

Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU KUHP, Selasa (6/12/2022). (KompasTV)

Setelah diberi kesempatan, Iskan Qolba Lubis mulai berbicara. 

Iskan menyatakan Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap RUU KUHP. 

"Pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarkhi. Saya meminta supaya pasal ini dicabut," katanya. 

Iskan melanjutkan, ia juga mempersoalkan Pasal 218 soal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. 

Anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara 2 ini meminta agar Pasal 218 juga dicabut. 

Iskan menyatakan ia tidak peduli dengan kesepakatan yang sudah diambil dalam pembahasan tingkat I. 

"Tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang. Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkirik pemerintahnya. Yang tidak punya dosa hanya para nabi. Presiden pun harus dikritik."

"Jadi saya meminta supaya (dicabut). Saya nanti akan mengadukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat. Saya nggak penting sudah diputuskan di sana, nggak penting," ujarnya. 

"Baik, kalau begitu.." Sufmi hendak memotong omongan Iskan. 

Baca juga: RUU KUHP Disosialisasikan ke Warga Kaltim Lewat Pertunjukan Rakyat

Iskan Qolba Lubis berdebat panas dengan Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Rapat Paipurna pengesahan RUU KUHP, Selasa (6/12/2022). (KompasTV)

Perdebatan pun mulai memanas. 

"Sebentar, kasih waktu dulu," kata Iskan sambil tangannya menunjuk ke arah Sufmi. 

Sufmi dan Iskan pun saling ngotot berbicara. 

"Catatan sudah kita terima. Fraksi PKS sudah sepakat. Catatan yang saya terima. Catatanmu sudah kita terima. tapi disepakati oleh Fraksi pks. Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," kata Sufmi. 

Tidak terima omongannya tidak didengarkan, Iskan lantas menyebut Sufmi sebagai diktator. 

Iskan juga menyatakan bakal walk out apabila tidak diberi kesempatan untuk meneruskan interupsinya. 

"Saya wakil rakyat. Saya minta tiga menit saja. Jangan jadi diktator di sini. Saya hanya minta tiga menit. Kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini. Saya wakil rakyat," kata Iskan dengan nada suara meninggi. 

"Silahkan," kata Sufmi singkat. 

Pimpinan Rapat Paripurna Pengesahan RUU KUHP, Sufmi Dasco Ahmad (KompasTV)

Sufmi kemudian meminta persetujuan fraksi untuk mengesahkan RUU KUHP. 

Ia kemudian mengetok palu tanda disahkannya RUU KUHP.

Iskan masih terus berbicara kepada Sufmi. 

"Sebentar, dengerin dulu. Kamu jangan jadi orang-orang diktator ya. Lihat itu wartawan. Begitulah DPR sekarang," kata Iskan. 

Setelah mengetok palu pengesahan RUU KUHP, Sufmi Dasco kembali menegaskan bahwa semua fraksi sudah sepakat. 

Namun, Iskan justru meminta pasal tertentu dicabut dan mengingkari pembahasan di tingkat I. 

"Baik saudara sekalian. Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna hari ini. Tapi Fraksi PKS malah minta mencabut, mengingkari apa yang sudah disampaikan," kata Sufmi. 

Baca juga: Pakar Sebut KUHP Baru Diperlukan Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa Merdeka

Iskan yang masih tidak terima menyahut lagi dengan mengatakan Sufi sebagai pimpinan rapat telah bertindak tidak demokratis. 

"Saya ngomong tiga menit saja bapak tidak kasih. Mentang-mentang bapak jadi ketua di situ, hak rakyat kau ambil. Itu gak demokrasi namanya pak. Tiga menit saja pak. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," kata Iskan. 

Sufmi mengabaikan Iskan dan kemudian meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan tanggapan pemerintah. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini